Pengingat Ramadhan

 

Cara Membayar Utang Puasa Ramadan

Bagi orang yang tidak bisa berpuasa, maka ia wajib membayar batal puasa Ramadan itu dengan berpuasa pada hari lain di luar bulan Ramadan.

Untuk mengganti (qadha) puasa boleh dilakukan pada hari baik kapan saja secara selang-seling, acak, maupun berurutan.

“Qadha’ (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar)

Adapun niat puasa qadha dibaca pada malam hari atau saat makan sahur dengan lafal berikut ini:

“Nawaitu shauma ghadin anqada’in fardho Romadhona lillahi ta’alaa.”
 
Artinya: “Saya berniat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadhan karena Allah Ta’alaa.”

Jika seseorang merasa berat untuk membayar utang puasa Ramadan yang bolong dengan berpuasa, maka bisa mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah.

Fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin. Jumlah orang yang akan diberi fidyah haruslah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan (bolong).

Ketentuan cara membayar batal puasa Ramadan ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

“(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu, maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Cara membayar fidyah yang benar menurut Islam sebagai mengganti utang puasa Ramadhan yang telah lalu?

Ada beberapa ketentuan membayar fidyah untuk menggantikan utang puasa Ramadan yang telah lalu di bawah ini:

Orang yang Wajib Membayar Fidyah

  • Seseorang yang mengalami sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh lagi wajib membayar fidyah.
  • Golongan orang tua lanjut usia (lansia) yang sudah renta dan sakit tidak perlu meng-qadha puasa, melainkan wajib membayar fidyah.
  • Ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak qadha puasa dan mengganti puasa Ramadan yang bolong dengan membayar fidyah.
  • Seseorang yang meninggal dunia dengan membawa hutang puasa. Dalam kondisi ini, pihak keluarga yang masih hidup hendaklah membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.
     

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

  • Memasak atau membuat makanan, lalu mengundang orang miskin sejumlah hari-hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
  • Memberi makanan yang belum dimasak (berupa bahan makanan) kepada orang miskin, sejumlah hari-hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
  • Pembayaran fidyah ini dapat dilakukan sekaligus. Misalnya, memberikan fidyah untuk 20 hari kepada 20 orang miskin. Cara lain, kamu bisa memberikan fidyah hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.
     

Besaran Fidyah yang Dibayarkan

Untuk besaran fidyah yang diberikan, menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyah yaitu sebanyak 1 mud makanan.

Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho kurma atau 1 sho syair (gandum) atau sho hinthoh (biji gandum).

Di sisi lain, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al-Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan ukuran fidyah yaitu setengah sho dari makanan pokok di negara masing-masing.

Ketentuan itu didadasari pada fatwa beberapa sahabat Nabi, seperti Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu.

Ukuran 1 sho (kurma/gandum/beras) = 4 mud. Satu sho kira-kira 3 (tiga) kilogram. Setengah sho kira-kira 1,5 kilogram untuk satu hari puasa.
 

Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang?

Terkait membayar fidyah puasa Ramadan dengan uang sampai saat ini masih menjadi perdebatan.

Dari kalangan Hanafiyah mengatakan, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai hitungan yang berlaku.

Misalnya, harga 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversikan ke dalam rupiah (diuangkan).

Namun mayoritas ulama mulai dari Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah mengatakan bahwa membayar fidyah tidak boleh dengan uang.

Artinya, membayar puasa Ramadan dengan fidyah harus dalam bentuk makanan pokok, baik mentah maupun sudah dimasak berupa lauk-pauk.

Sebagaimana firman Allah SWT terkait fidyah:”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Bismillahirrahmanirrahim


#PengingatKebaikan#

Jika sahabat kebaikan ingin berdonasi, dan infaq, silahkan dapat menunaikan nya melalui :


BNI Syariah

(Kode bank 009)

No Rekening 3210003159

A.n Dompet Sosial Robbani Peduli


Konfirmasi & informasi

WA : 0853-8449-9599

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest Posts
Follow us